You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Musrenbang Kecamatan Koja Bahas 620 Usulan
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Musrenbang Kecamatan Koja Sepakati 405 Usulan

Ada yang salah mengusulkan tujuan SKPD. Tipe usulan dan data isian tidak lengkap

620 usulan senilai sekitar Rp 804 miliar dari tujuh kelurahan dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Muarenbang) Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Hasilnya, 405 usulan disepakati untuk diteruskan ke tingkat kota.

Camat Koja, Ade Himawan mengatakan, dari total 620 usulan, 98 usulan di antaranya sudah teranggarkan di 2020 sehingga tidak perlu dilanjutkan. Sedangkan 117 usulan lainnya ditolak dengan berbagai alasan.

Musrenbang Kecamatan Tanjung Priok Sepakati 916 Usulan

"Ada yang salah mengusulkan tujuan SKPD. Tipe usulan dan data isian tidak lengkap," ujarnya, Kamis (13/2).

Selain itu, sambung Ade, ada pula usulan setelah disurvei lokasinya tidak memenuhi syarat. Kemudian ada juga usulan yang termasuk Community Action Plan (CAP).

"Usulan masih didominasi fisik sebesar 82 persen. Hanya 17 persen usulan non fisik dan 15 persen usulan barang,” jelasnya.

Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim meminta agar usulan yang tidak terakomodir dikaji untuk diusulkan kembali saat pelaksanaan musrenbang tingkat kota.

"Jika tidak ada dalam template itu bisa diusulkan tersendiri atau menyusul. Atau dicarikan solusi melalui CSR," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11295 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1343 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1282 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1277 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye989 personBudhi Firmansyah Surapati